Desakan para tokoh agar Jokowi berkampanye bermunculan di Purbalingga

banner 468x60

Purbalingga,Goodnewsjateng.com– Sejumlah relawan, aktivis, tokoh masyarakat hingga pimpinan Pondok pesantren di Purbalingga mendesak Ir. Joko Widodo untuk menggunakan hak kampanye di Pemilu tahun 2024.

Desakan tersebut muncul usai Jokowi tunjukan Undang Undang Pemilu yang mengatur Presiden dan Wakil Presiden memiliki hak untuk berkampanye.

banner 336x280

Dilansir detikNews, pernyataan Jokowi disampaikan dalam YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024). Jokowi menunjukkan print kertas besar bukti pasal dalam UU Pemilu yang mengatur hal tersebut.

Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Bogor, Jawa Barat, sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).
Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Bogor, Jawa Barat, sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).

Jokowi menjelaskan pernyataannya itu berawal dari pertanyaan wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Jokowi menyebut, dirinya lantas menyampaikan ketentuan perundangan.

M. Rofik Abadi pimpinan Pondok Pesantren Asmaradjati merupakan Salah satu tokoh di Purbalingga yang ikut menyuarakan dukungan Ir. Jokowi untuk berkampanye. Menurutnya kampanye merupakan hak semua warga negara, tidak terkecuali Presiden dan Wakil Presiden.

“Semua orang berhak untuk kampanye, begitu juga presiden yang termasuk warga negara Indonesia. Kami rindu beliau blusukan ke masyarakat. Terlepas siapa yang akan didukung itu hak beliau” ujar M. Rofik Abadi pimpinan Pondok Pesantren Asmaradjati kepada Goodnewsjateng.com, Minggu (4/2/2024).

Selain pimpinan pondok pesantren, sejumlah relawan seperti LSM Sangga Langit, relawan Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya (PPIR) dan relawan Bala Gibran juga turut menyatakan sikap dukungan Jokowi untuk berkampanye.

Tidak jauh berbeda dengan pernyataan Presiden BEM Universitas Perwira Purbalingga Faiza Noviani. Ia mengajak semua elemen untuk mewujudkan pesta demokrasi dalam pemilu yang damai. Menggunakan haknya untuk kampanye, memilih dan dipilih. Perbedaan merupakan hal yang wajar namun tidak boleh dijadikan dasar perpecahan.

Sesuai dengan Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 299 ayat (1) menerangkan bahwa “Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye”.

Pelaksanaan kampanye oleh Presiden dan Wakil presiden harus dengan ketentuan yang berlaku, seperti dijelaskan pada pasal 304 ayat (1) Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 “Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara”.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *