Soal Money Politik di Purbalingga, Relawan : Bawaslu Purbalingga Tidak ada Kejelasan!

banner 468x60

Purbalingga, Goodnewsjateng.com– Warga Purbalingga telah melaporkan dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di daerahnya berupa politik uang dalam serangan fajar jelang Pemilu 14 Februari 2024. Dugaan perilaku curang itu dilakukan oleh salah satu caleg DPR RI Dapil JATENG VII berinisian NH.

Sebelum masuk ke tahap pelaporan secara resmi ke badan pengawas pemilu (Bawaslu),
pelapor telah melakukan pengaduan dan mengumpulkan bahan bukti.

banner 336x280

Pelapor adalah salah satu anggota relawan bumi ngapak raya Purbalingga Dalam keterangannya, pelapor memastikan bahwa dugaan itu begitu kuat dengan kesaksiannya dan rekannya serta beberapa alat bukti yang ada seperti video amatir yang beredar disosmed, amplop berisi uang 50 ribu dan kartu n­ama caleg dll.

“Bahwa telah tejadi dugaan Tindak Pidana Pemillu yang terjadi di Kabupaten Purbalingga yaitu money politik / serangan fajar yang diduga dilakukan oleh salah satu peserta pemilu inisal NH kepada pemilih Dapil JATENG VII ,” kata pelapor, Rabu (12/02/2024).

Img 20240224 Wa0007
Dokumentasi Relawan Bumi Ngapak Raya melaporkan dugaan Money Politik ke Bawaslu Purbalingga, Kamis (15/02/2024)

BA selaku warga yang ditunjuk oleh tim sukses dari NH membeberkan, bahwa tindakan yang dilakukan itu dengan jelas mengarahkan agar sebagai warga dan pemilih memberikan suaranya kepada NH, dengan motif ;
BA ditunjuk untuk bertugas menyiapkan amplop berisi uang tunai dan kartu nama caleg/alat peraga kampanye yang disimpan di dalam amplop kemudian akan diberikan kepada warga desa ditempatnya dengan tujuan warga selaku pemilih memberikan suaranya kepada N caleg DPR-RI DAPIL JATENG Vll dalam Pemilu 2024.

Dampak Video yang beredar di sosmed terkait hal ini sangat mencederai pesta demokrasi pemilu yang menganut asas Luber dan Jurdil. Selain itu, dugaan tindakan curang tersebut bisa merugikan para caleg lainnya, khususnya di dapil JATENG VII.

“Kami sebagai pelapor meminta kepada Bawaslu di tingkat daerah dan pusat untuk segera dengan cepat memproses sesuai dengan proses hukum yang berlaku, karena sampai saat ini bawaslu masih belum ada kejelasan,” tegasnya.

Pelapor dan rekan pun telah mempelajari alat bukti dan kesaksian yang ada. Menurut mereka, dugaan politik uang itu jelas-jelas melanggar hukum. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 523 ayat 2 jelas ditegaskan aturan tersebut, tetapi ditabrak dan dengan sengaja dilawan, jika merujuk kepada undang-undang, dipastikan tindakan itu memiliki konsekuensi hukum pidana dan denda yang nilainya mencapai jutaan rupiah.

“Pasal 523 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2017 berbunyi setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menawarkan atau memberikan imbalan uang atau materi lain kepada pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung akan dihukum dengan Pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak RP. 48.000.000,” tandas Pelapor dan rekan’nya mengutip isi pasal tersebut.

Pelaporan ke Bawaslu sendiri telah diterima pada 15 Februari 2024. Pelapor dan rekannya berharap, dugaan pelanggaran oleh Caleg NH tersebut bisa diproses dengan maksimal.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *