Semakin Rapat, Kordes Bala Gibran Purbalingga Dapil 4 Terbentuk

Berita, Nasional, Politik78 Dilihat
banner 468x60

Purbalingga,Goodnewsjateng.com— Menjelang tahap tahap Kampanye Deklarasi Bala Gibran Purbalingga kembali digelar. Deklarasi tersebut disampaikan oleh seluruh koordinator Desa (Kordes) Bala Gibran dapil 4 yang meliputi Kecamatan Karanganyar, Kecamatan Kertanegara, Kecamatan Karangmoncol dan Kecamatan Rembang.

Setelah sebelumnya diadakan Deklarasi kordes dapil 3 pada Sabtu (18/11/2023) saat ini bala Gibran Purbalingga membentuk Kordes untuk Dapil 4 Purbalingga. 47 perwakilan desa di 4 kecamatan mendeklarasikan diri mendukung dan siap bergerak untuk menangkan Prabowo – Gibran dalam Pemilu tahun 2024. Deklarasi digelar di rumah makan Megar desa Losari kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga, Sabtu (25/11/2023).

banner 336x280
Img 20231125 Wa0026
Deklarasi Bala Gibran Purbalingga Dapil 4, Sabtu (25/11/2023)

Ketua Relawan Bala Gibran Purbalingga Yudi Purnowo mengatakan, Pembentukan Koordinator desa ditargetkan selesai sebelum kampanye pada Selasa (28/11/2023).  Ia menjelaskan, sampai saat ini tidak ada kendala terkait pembentukan Koordinator. Hal tersebut dikarenakan banyak masyarakat Purbalingga yang mendukung Prabowo – Gibran.

“Alhamdulillah Deklarasi Kordes untuk dapil 4 berjalan lancar, dan tinggal satu dapil yang tersisa. Kendala hari ini terkait cuaca, tapi dengan antusias dan semangat yang tinggi ,akhirnya seluruh perwakilan desa di 4 kecamatan dapat hadir” ujarnya setelah deklarasi kordes bala Gibran dapil 4 , Sabtu (25/11/2023).

Yudi menambahkan, setelah adanya deklarasi di beberapa dapil. Banyak komunitas dan relawan Independent lain yang mulai menghubungi untuk  berkolaborasi. Menurutnya hal tersebut dikarenakan elektabilitas Prabowo Gibran yang baik sehingga banyak yang mendukung dan sejalan dengan visi misi yang disampaikan Capres – Cawapres tersebut.

Selain itu, ia berencana menggarap Dapil 5 sebelum tahap Kampanye dimulai. Dilansir dari Tempo.co KPU Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye untuk Pemilu 2024, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

Tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024 menjadi tahap pertama kampanye. Masa ini mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial.

Tanggal 21 Januari – 10 Februari 2024 merupakan tahap kedua yang mencakup kampanye rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring. Selanjutnya tanggal 11 – 13 Februari 2024 memasuki Masa tenang, dimana semua bentuk kampanye dilarang.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *